Kamis 14 May 2015 10:17 WIB

Mahasiswa Muslimah Prancis Diperbolehkan Kenakan Jilbab ke Sekolah

Rep: c08/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Prancis.
Foto: onislam.net
Muslimah Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, CHARLEVILLE-MEZIERES -- Seorang mahasiswa Muslim di Kota Charleville-Mesziers, Perancis sudah diperbolehkan datang ke sekolah mengenakan pakaian Muslimah yaitu mengenakan rok panjang dan berjilbab. Seminggu sebelumnya Muslimah bernama Sarah Anaolu (15) tidak diperbolehkan datang ke sekolah, karena sekolah tersebut tidak memperkenankan mengenakan jilbab.

Perlakuan pihak sekolah terhadap Sarah kemudian terhendus publik dan mendapat kritik dari berbagai pihak. Akan tetapi, pihak sekolah berkilah kalau mereka melarang tidak memperbolehkan datang ke sekolah karena berbuat kesalahan.

"Saya tidak melakukan kesalahan, saya menghormati hukum. Tidak perlu bagi saya untuk mengubah apa yang saya pakai," kata Sarah, seperti dikutip dari Onislam.net, Kamis (14/5).

Orang tua sarah juga mengatakan bahwa anaknya tidaklah melakukan kesalahan yang membuat dirinya harus dihukum. Ourida, ibu Sarah menguatkan bahwa perlakukan yang diterima anaknya adalah karena memeluk agama Islam dan mengenakan pakaian yang berbeda dengan orang-orang lain.

"Itu tidak benar ada yang salah dengan perilaku putri saya, dan bahkan surat yang kami terima (dari sekolah) menyebutkan dengan jelas bahwa Sarah dikirim pulang karena cara dia berpakaian,” ujar Ourida.

Untuk itulah Ourida melalui pengacaranya melakukan advokasi kepada pihak sekolah agar tidak mendiskriminasi siswa muslim. Ia juga menghendaki agar urusan adminisgtrasi anaknya di sekolah tidak dipersulit.

Di Perancis larangan bagi muslim mengenakan jilbab dan cadar di depan umum dan sekolah sejak 2004 lalu. Namun pelaksanaan aturan ini masih misteri karena beberapa sekolah ada yang memperbolehkan mengenakan pakaian ala muslim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement