REPUBLIKA.CO.ID, Tingginya angka perkosaan dan pelecehan seksual, menuntut ketegasan para penegak hukum dan sanksi yang membuat jera. Islam memberlakukan hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati.
Dalam kitab al-Istidzkar, Ibn Abdil Barr, menegaskan para ulama sepakat hukum had atas pelaku pemerkosaan jika bukti-bukti kuat menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya. Jika tidak terbukti, lantaran sanggahan tersangka maka hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman berupa takzir yang bisa membuatnya takut dan jera. Ini berdasarkan pertimbangan sebagai pelajaran bagi khalayak.
Maraknya kasus pemerkosaan dengan kekerasaan dan intimidasi senjata, kata Ibn Abdul Barr, pada dasarnya juga menjadi perhatian Islam. Justru, sanksi atas para pelaku dalam kasus ini sangat besar. Hakim bisa menjatuhkan hukuman mati, salib, dan pemotongan tangan. Kejahatan mereka termasuk kategori pembuat onar dan teror di muka bumi.
Sanksi tersebut sesuai dengan ayat : “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. al-Maidah [5]: 3). Ia menambahkan, sanksi serupa juga berlaku bagi para pemerkosa anak di bawah umur. Bahkan, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan langsung sanksi mati pada kasus pemerkosaan di bawah umur.