Jumat 08 May 2015 09:30 WIB

Muslim Spanyol Dilarang Jual Kebab dan Bahan Makanan Halal

Rep: c30/ Red: Agung Sasongko
Kebab (Ilustrasi)
Foto: News
Kebab (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Pemerintah Spanyol memberlakukan Undang-undang yang membatasi bisnis kebab dan makanan halal. Komunitas Muslim menilai kebijakan tersebut tidak adil.

Seorang imigran asing, Nouari Banzawi menilai kebijakan ini diskriminatif. Ia mengaku telah berjualanan kebab selama tujuh tahun. Selama itu pula, kebab yang dijualnya banyak diminati warga Spanyol. “Apa saya harus menjual anggur dan daging babi agar tidak diusir?” tanya Benzawi kepada Los Angeles Times, Jumat (8/5).

Banzawi menyatakan bahwa dirinya termasuk warga imigran yang taat untuk membayar pajak pada pemerintah. Banzawi mengaku bukan termasuk imigran gelap, jadi saat dibuat UU tersebut ia merasa didiskriminasi oleh pemerintah.

Banzawi sudah mencoba melakukan pemungutan suara pada 24 Mei kemarin untuk gerakan menolak adanya UU baru di Spanyol tersebut. Ia juga meminta dukungan dari kepala cabang Tarragona Spanyol, Kepala cabang dari partai populer yang saat ini sedang melakukan pemilihan sebagai walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement