Selasa 05 May 2015 15:12 WIB

Maksimalkan Wakaf Produktif Lewat Pemisahan Fungsi Regulator dan Nazir

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Indah Wulandari
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengumpulan dan pengelolaan wakaf bisa maksimal dengan memisahkan fungsi regulator dan pengelola wakaf (nazir).

''Badan Wakaf Indonesia (BWI) murni sebagai regulator, sementara pemberdayaan wakaf diserahkan kepada mereka yang paham investasi. Wakaf pun didorong tunai,'' kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Darmansyah Hadad, beberapa waktu lalu.

Jika sudah ada pembagian tugas, lanjut Muliaman, tinggal bagaimana dan siapa yang akan menjalankan. Wacana pembentukkan bank wakaf juga sudah digulirkan, tinggal didorong agar benar-benar terwujud.

Yang sulit, katanya, saat lembaga wakaf sudah berdiri karena harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan profesional.

Pengamat wakaf Mustafa Edwin Nasution mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah nazir profesional.

''Saat ini sudah berkembang, sebaiknya tugas pengawas dan pengelola memang harus dipisahkan agar tidak ada konflik kepentingan. BWI sebagai otoritas yang mengawasi, nazir-nya adalah orang-orang profesional yang punya kapasitas mengelola dana,'' tutur mantan Ketua Bada Wakaf Indonesia ini.

Pemisahan tugas pengawas dan nazir akan membuat pengelolaan wakaf jadi optimal sehingga BWI jadi fokus pada pengawasan, tidak dipusingkan penghimpunan dan pengelolaannya. Dana wakaf yang ada sekarang tidak ada persoalan, tinggal serahkan untuk dikelola ke nazir profesional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement