REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyyah Prof. Baedhowi menjelaskan pemerintah harus menjalankan sistem pendidikan yang sesuai dengan amanah pancasila yang diterjemahkan melalui UU Sismendiknas No 20 Tahun 2003.
Sebab dalam pasal ke tiga UU tersebut menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional juga bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepad Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Akan tetapi, dalam penerapannya, Baedhowi mengakui kurikulum 2013 masih ada kendala dalam menjalankan secara teknis. Yaitu pada proses penilaian dan belum siapnya para guru menerapkan di lapangan. Akan tetapi, menurut dia hal ini bukan alasan untuk pemerintah kembali menerpkan kurikulum 2006.
Sebab, untuk terus melanjutkan kurikulum 2013, pemerintah menurut Baedhowi tinggal menyederhakan teknis penilaian dan juga melatih guru-guru untuk siap dengan kurikulum yang sudah dirancang sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini.
“Kenapa harus balik kanan (ke kurikulum 2006) toh nanti juga akan menjalankan kurikulum 2013, apapun lah namanya itu nanti,” ujar Baedhowi.