REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Umum PKPU Wildhan Dewayana menyatakan peluang besar zakat di Indonesia tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan amil lembaga zakat.
Sebelumnya, PKPU menyatakan berdasarkan hasil penelitian yang mereka himpun, potensi zakat perorangan atau perusahaan di Indonesia mencapai Rp 217 triliun pertahun. Namun, saat ini lembaga-lembaga zakat hanya dapat mencakup sekitar dua hingga tiga persen dari jumlah tersebut.
"Amil PKPU saja saat ini sekitar 120 orang. Kalau hanya mengandalkan amil tentu akan sangat lambat," ujar Wildhan di sela-sela Lokakarya Zakat PKPU, Sabtu (18/4).
Wildhan mengakui muncul pemikiran sistem agen zakat agar melibatkan partisipasi masyarakat tanpa harus menjadi amil. Wildhan mengaku, hal ini tentu harus melihat kajian syariah.
"Jadi saat ini didiskusikan apakah boleh atau tidak," ujarnya.
Lokakarya tersebut merupakan bentuk komitmen mendorong optimalisasi pengumpulan zakat namun tetap berlandaskan pada koridor syariat.
Ketua Pelaksana Lokakarya Deddy Fenalosa menyatakan sejumlah pertanyaan-pertanyaan dalam kegiatan tersebut akan ditembuskan ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sehingga MUI bisa melahirkan rekomendasi resmi soal ini," ujar Deddy.