REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Alat penunjang ibadah haji dan umrah diperbolehkan untuk dipergunakan oleh umat Islam saat berada di Tanah Suci.
"Orang saat melaksanakan ibadah haji boleh saja membawa alat yang menunjang untuk bacaan haji, karena tidak ada bacaan-bacaan khusus dalam ibadah haji lebih didominasi gerakan,"ungkap Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, Selasa (7/4).
Cholil menjelaskan, seseorang yang belum mampu memahami bacaan doa dan Alquran diperbolehkan untuk mendengarkan lewat media bantu, seperti MP3.
Hanya saja, kata Cholil, jangan sampai jamaah mengunakan alat-alat di luar fungsinya karena ibadah itu menghadap Allah.
"Jadi bacaan apa saja saat tawaf sah atau wukuf itu tidak ada kewajiban, maka kalau kita membawa alat MP3, dengarkanlah bacaan-bacaan yang baik seperti Alquran, zikir, shalawat,"katanya.