Jumat 03 Apr 2015 17:56 WIB

Jamaah Diizinkan Memberi Imbalan pada Imam Masjid, Asal..

Rep: c 94/ Red: Indah Wulandari
Prof Ali Mustafa Yaqub.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Prof Ali Mustafa Yaqub.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberian penghargaan berupa materi bagi seorang imam masjid diperbolehkan jika masyarakat sekitar lingkungan tersebut ikhlas dan mampu menyejahterakan sang imam.

“Soal penghargaan yang diberikan kepada imam masjid harus mengikuti tradisi yang sebagaimana berlaku di lingkungan tersebut,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof KH Ali Mustafa Yaqub, Jumat (3/4).

Artinya, imbuh Ali, jika masyarakat sekitarnya mampu, alangkah baiknya jika dapat menyejahterakan seorang imam. Sehingga diharapkan imam bisa lebih aktif dalam mengerjakan tugas.

Ia menjelaskan, tugas imam sebagai pemimpin di dalam pelaksaan ibadah shalat sedangkan marbot mengurusi kesejahteraan dan kebersihan masjid. 

“Tidak harus imam yang rutin tugas disitu, tetapi kalau memang menangani masjid, perlu mencari. Sebab, orang berkewajiban dapat rutin menjadi imam di mana-mana,”katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement