Selasa 31 Mar 2015 17:09 WIB

Menag akan Perketat Peredaran Buku Agama Bermasalah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Indah Wulandari
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan akan membentuk satgas tim khusus untuk meneliti, mencermati, dan menelaah seluruh buku-buku di sekolah maupun madrasah.

"Madrasah akan semakin diperketat. Tak hanya buku agama, tapi seluruh buku (di madrasah dan sekolah). Jangan sampai ditemukan materi, muatan bertolak belakang dengan paham mayoritas umat Islam Indonesia," kata Menag, Selasa (31/3).

Ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menarik buku-buku yang terindikasi kuat terdapat pelecehan kepada sahabat atau menyuruh siswa membunuh sesama Muslim yang berbeda paham, dan hal-hal bertentangan dengan ajaran agama Islam lainnya.

Masuknya paham radikal di dalam konten buku madrasah, ujarnya, menjadi ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia.

"Harus diseriusi pemahaman esensi agama, yaitu memanusiakan manusia, bukan untuk menghilangkan nyawa manusia," tutur Lukman.

Sebelumnya, buku LKS terbitan Rahma Media Pustaka memicu kontroversi karena memuat gambar yang menghina salah satu sahabat Nabi Muhammad, Umar bin Khattab. Umar dilukiskan menyerupai babi. Buku yang beredar di Jambi tersebut memicu reaksi penolakan masyarakat, khususnya umat Islam.

Tak lama sebelum LKS tersebut, beredar buku pendidikan agama Islam  di sekolah menengah atas Jawa Timur yang mengajarkan radikalisme. Yakni, memuat keterangan soal tauhid disebutkan orang yang menyembah selain Allah SWT boleh dibunuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement