Ahad 30 Aug 2026 18:13 WIB

Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Kesepakatan mengenai rangkap jabatan akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU.

Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur berlangsung ricuh pada Ahad (30/8/2026) siang. Kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang mengesahkan klausul mengenai masa iddah politik dalam sidang pleno.
Foto: Republika/Muhyiddin
Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur berlangsung ricuh pada Ahad (30/8/2026) siang. Kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang mengesahkan klausul mengenai masa iddah politik dalam sidang pleno.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

Baca Juga

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya di Jombang, Ahad (30/8/2026).

Ia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi