Selasa 31 Mar 2015 12:44 WIB

Media Islam yang Diblokir Tuntut Tiga Hal Ini

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Tampilan muka situs aqlislamiccenter.com, yang dinilai mendukung berdirinya ISIS.
Foto: Republika/Erik PP
Tampilan muka situs aqlislamiccenter.com, yang dinilai mendukung berdirinya ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Enam pimpinan redaksi situs media Islam yang diblokir menuntut tiga hal kepada Kemenkominfo karena dinilai sebagai tindakan zalim.

“Pertama, sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014, maka sesungguhnya Kemenkominfo tidak punya hak untuk memblokir karena jika disesuaikan dengan Permen tersebut, situs kami tidak masuk ke dalam kategori membahayakan umat manusia,” jelas pimpinan Redaksi AQL Islamic Centre Agus Soelarto, Selasa (31/3).

Sesuai pasal 16 aturan tersebut, mereka berhak mendapatkan normalisasi dari tindakan sepihak pemerintah.

"Karena sudah 1 x 24 jam dan kami juga tidak mendapat penjelasan dari pemerintah, kami minta untuk dinormalisasi," ujar pimpinan redaksi Hidayatullah Group Mahladi.

Terakhir, mereka menuntut adanya diskusi oleh semua pihak.  Sebab, menurutnya, persoalan ini disebabkan tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang jelas.

Mahladi mengatakan, pihaknya selama ini terbuka dengan forum diskusi. Jika memang pemerintah menganggap konten yang ada dalam website mengandung persoalan,  semestinya perlu ada wadah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement