REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk reguler belum ditentukan. Namun, ada indikasi kenaikan, meskipun nantinya besaran BPIH tetap.
"Tak ada kenaikan biaya haji dalam bentuk dolar, jadi ongkos haji itu tidak naik," kata Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Baluki Ahmad, Selasa (24/3).
Hanya saja, ujarnya, merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pasti mempengaruhi biaya naik haji. Baik biaya naik haji reguler maupun haji khusus.
Misalnya, ujar Baluki, seorang calon jamaah haji sudah membayar cicilan ongkos haji Rp 40 juta saat satu dolar AS mencapai Rp 10 ribu.
"Namun, sekarang satu dolar sudah berkisar Rp 13 ribu. Makanya dalam membayar kekurangan ongkos haji jadi makin mahal," terangnya.