Ahad 22 Mar 2015 14:25 WIB

Ziswaf, Salah Satu Pilar Ekonomi Syariah

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
Direktur Pelaksana BAZNAS, Teten Kustiawan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Direktur Pelaksana BAZNAS, Teten Kustiawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Posisi zakat, infak, sedekah, dan wakaf  menjadi salah satu di antara tiga pilar yang berdiri di aktivitas ekonomi syariah.

"Zakat secara konsep ekonomi syariah merupakan salah satu dari tiga pilar ekonomi syariah. Lembaga keuangan, sektor riil, dan sektor zakat," ujar Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Teten Kustiawan, Ahad (22/3).

Sektor riil yang dimaksud, ujarnya, kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat sehari-hari. Masyarakat termasuk para pelaku usaha yang sudah menerapkan kegiatannya dengan mengoptimalkan syariat Islam.

Sementara perbankan syariah secara sederhana dapat dipahami sebagai aktivitas ekonomi non-riil yang sebisa mungkin menjauhi larangan-larangan tertentu yang termaktub dalam Alquran.

Sedangkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap individu yang mampu jika harta yang dimilikinya sudah terpenuhi nisab dan haulnya (kadar jumlah dan masa kepemilikan). Ada delapan ashnaf yang telah ditetapkan dalam Alquran, seperti dalam Surah At-Taubah ayat  60.

"Dalam kacamata Islam untuk pementasan kemiskinan dan pemeratan ekonomi tiga ini harus ada," kata Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement