Rabu 11 Mar 2015 10:32 WIB

Menag Komentari Pencekalan Madrasah dalam Olimpiade Sains

Rep: C09/ Red: Didi Purwadi
Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menag Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menelusuri kasus pencekalan tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Semarang yang berhasil menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN), namun tidak dapat maju ke tingkat provinsi. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Agama, Lukman Saifuddin, dalam akun Twitter pribadinya, @lukmansaifuddin.

''Kemenag lagi telusuri kasus 3 Madrasah Ibtidaiyah yang berhasil juarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tapi tak bisa maju ke tingkat berikutnya,” tulis akun Menag tersebut, Selasa (10/3).

Menurut situs resmi Kemenag kemenag.go.id, tiga MI yang dicekal adalah MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan yang menjadi juara pertama mata pelajaran (mapel) matematika; MI Wonokasihan Jambu yang meraih juara pertama mapel IPA; dan MI Kalirejo, Ungaran Timur, yang menjadi juara ketiga mapel IPA.

Kepala MI Al Bidayah, Kholid Mawardi, menyatakan pencekalan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tersebut disebabkan oleh adanya petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menyatakan OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD). Sehingga, MI hanya diizinkan mengikuti OSN sampai tingkat kabupaten.

OSN dilaksanakan pada 24 Februari lalu di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tuntang, Kabupaten Semarang. Tiga MI yang menjuarai olimpiade tersebut berharap tidak ada diskriminasi dan dapat terus mengikuti OSN hingga tingkat pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement