Senin 09 Mar 2015 18:36 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

Penjelasan Yudhistira Soal Buku 'Banci Jadi Imam'

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)
Foto: Facebook/Rika Rahma Dewi
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buku fikih untuk kelas II Madrasah Ibtidaiyah memicu protes masyarakat. Ini karena buku tersebut memuat materi banci jadi imam yang dinilai masyarakat tidak sesuai ajaran Islam.

Dari buku yang didapatkan ROL, Senin (9/3), buku tersebut diterbitkan oleh Yudhistira. Bahasan soal banci jadi imam terdapat di bagian semester kedua, pelajaran keempat, bab shalat berjamaah, sub bab A syarat menjadi imam, di halaman 82.

Di halaman tersebut disebutkan, syarat menjadi imam adalah orang laki-laki yang baik akhlaknya dan fasih bacaan Alquran. Orang yang boleh menjadi imam, yaitu sebagai berikut.

Pertama, laki-laki apabila makmumnya laki-laki, perempuan dan banci. Kedua, perempuan apabila seluruh makmumnya perempuan. Ketiga, banci apabila seluruh makmumnya perempuan.

Pada salah satu halaman memuat persetujuan Direktorat Jendral Pendidikan Islam yang menyatakan buku tersebut memenuhi syarat untuk digunakan di madrasah berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor:DJ.I/725B/2010.

Ketika diminta konfirmasi, editor penerbit buku pelajaran Yudhistira Dedi Hidayat belum bisa memberi keterangan secara lengkap. Namun, ia berjanji akan memberikan sumber-sumber dalil terkait buku fikih kurikulum 2008 yang diperuntukan kepada kelas II Madrasah Ibtidaiyah.

"Nanti akan saya kasih sumber-sumbernya dalil-dalilnya," ujar Dedi Hidayat kepada ROL saat dihubungi Senin (9/3).

Ditanya tentang keterbatasan penjelasan buku fikih tersebut mengenai konteks banci, Dedy mengatakan, untuk konsumsi kelas dua menurut hematnya belum sampai ke sana. "Itu hanya secara umum saja," kata dia.

Ia memastikan penyusunan buku tersebut sudah mengacu kepada kurikulum yang ada. Sementara, di kurikulum yang menjadi acuanya tidak mengatur secara detail.

Dedi juga mengatakan tidak menutup kemungkinan buku tersebut akan direvisi sesuai dengan yang dinginkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement