REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran waralaba tertua Amerika, A&W Indonesia memperoleh sertifikasi halal yang ketiga dan Status-A untuk yang pertama.
Penghargaan terbaru itu diberikan kepada salah satu gerai A&W Indonesia di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Senin (9/3).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikasi halal kepada seluruh produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang telah mematuhi dan menjalankan prosedur seritifikasi halal sesuai dari Lembaga Pengkajian, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Proses sertifikasi halal terdiri dari empat tahap, pengajuan permohonan, penyerahan dokumen, pemeriksaan atau audit, dan pascapengajuan permohonan sertifikasi.
Sertifikasi halal yang sudah disetujui, diberikan, dan diterbitkan kepada produsen, mempunyai masa berlaku selama dua tahun.
Sertifikasi membuktikan produk telah memenuhi persyarayan Sertifikasi Halal HAS 23000 sehingga layak menggunakan label halal pada produknya. Selain aspek keagamaan, pengawasan ketat ketat bertujuan untuk memperoleh sertifikasi halal agar semakin mempertajam kualitas.
Sertifikat halal mampu memberikan jaminan layak konsumsi kepada konsumen. Hal itu mebjawab kebutuhan konsumen Indonesia akan produk berkualiatas yang aman untuk dikonsumsi.
Sertifikat Halal LPPOM MUI berbeda dengan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sertifikasi halal diberikan kepada perusahaan yang sudah berhasil mengikuti prosedur yang berlaku.
Sedangkan SJH yang diprakarsain LPPOM MUI, sebagai solusi untuk memastikan perusahaan telah menerima Sertifikasi Halal selama tiga kali berturut-turut.
Produsen makanan yang mendapatkan sertifikasi SJH menandakan kinerja luar biasa perusahaan, dan sesuai dengan peraturan yang digariskan oleh LPPOM MUI.