Jumat 27 Feb 2015 09:59 WIB

Tujuh Pertimbangan Rekomendasi Syarat Kemampuan Haji

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Pemeriksaan kesehatan haji
Foto: republika/agung supriyanto
Pemeriksaan kesehatan haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada tujuh poin pertimbangan itu dalam rekomendasi Mudzakarah Perhajian terkait syarat kemampuan (istitha'ah). Dari keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (27/2), pertimbangan itu antara lain:

Pertama, istitha'ah kesehatan ialah bagian dari istitha'ah kewajiban melaksanakan ibadah haji. Itu sesuai dengan Alquran.

Kedua, identifikasi status kesehatan jamaah dilakukan sejak dini, yakni minimal sembilan bulan menjelang keberangkatan.  "Itu dilakukan secara akurat," demikian pertimbangan tersebut.  Dijelaskan pula, kewajiban ibadah haji menjadi gugur pada saat status kesehatan kategori tunda, mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu, dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.

Pertimbangan lainnya, disabilitas (keterbatasan fisik) yang dialami jamaah haji tidak menjadi halangan. Bagaimanapun, pemerintah tetap berkewajiban memberi perhatian terhadap disabilitas yang dialami jamaah tersebut.

Selanjutnya, dibahas Istitha'ah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi terkait dengan jamaah yang tergantung fisiknya dengan instrumen kesehatan tertentu. Sehubungan dengan itu, maka mereka dapat melaksanakan safari wukuf atau badal haji.

Pertimbangan keenam, yakni bahwa kriteria penetapan jamaah haji yang disafariwukufkan atau dibadalhajikan mesti ditentukan berdasarkan indikasi medis. Ini diterbitkan antara lain oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

Terakhir, konsep istitha'ah dalam perspektif fikih mengacu kepada beberapa pendapat yang sudah dianggap mutabarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement