REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mudzakarah Nasional terkait kemampuan (istiha'ah) haji melahirkan dua butir rekomendasi. Dari keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (27/2), kedua rekomendasi ini berdasarkan pada tujuh poin pertimbangan.
Rekomendasi pertama, meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi setingkat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah agar membuat regulasi bersama dalam bentuk keputusan bersama tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitha'ah kesehatan," demikian bunyi rekomendasi pertama.
Sedangkan rekomendasi kedua menyatakan agar pemerintah sosialisasikan istitha'ah kesehatan haji kepada masyarakat. "Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru," demikian akhir rekomendasi.
Rekomendasi-rekomendasi ini ditandatangani oleh Kepala Balitbang Kemenag, Abdul Rahman Mas'ud; Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Fidiansjah; peneliti pada Puslitbang Pendidikan Agama Kemenag Husen Hasan Basri; Kasubdit Kesehatan Kemenkes Etik Retno Wiyati; dan pengurus PBNU Mahbub Ma'ati.
Kemarin malam (26/2) acara Mudzakarah Perhajian Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, resmi ditutup. Acara ini bertujuan merumuskan rekomendasi terkait syarat kemampuan (//istitha'ah//) kesehatan calon jamaah haji. Mudzakarah dihadiri oleh 100 orang peserta, terdiri atas para ulama dan perwakilan ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejumlah daerah dan sejumlah pakar kesehatan.