Kamis 26 Feb 2015 21:26 WIB

Menag: FKUB Jaga Keharmonisan Umat Beragama

Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, jAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendorong penguatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di Indonesia sebagai wadah untuk menghindarkan masyarakat dari konflik. "Kita punya keinginan memperkuat Forum Komunikasi Umat Beragama untuk menjaga kerukunan masyarakat," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (26/2).

Saat ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menganggap FKUB memiliki fungsi yang sangat baik, dan forum ini berada pada posisi strategis karena dapat menjadi peredam ketika muncul potensi konflik di sejumlah daerah, ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) juga diharapkan dapat mendukung penguatan FKUB guna menjaga perdamaian umat. "Melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama ini, wadah komunikasi yang diisi para tokoh dan pemuka agama diharapkan lebih efektif dalam menjaga dan membina kerukunan antarumat beragama," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyiapkan RUU PUB guna meningkatkan pelayanan negara dalam menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia. Selain itu, kemunculan rancangan undang-undang ini juga dipicu oleh banyaknya tindakan kekerasan dengan motif agama pada saat ini.

Sejumlah konflik yang ada pada kehidupan beragama di Indonesia tersebut, dianggap memiliki potensi merusak kerukunan antarmasyarakat dan negara. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama ini dimunculkan untuk dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat beragama di Nusantara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement