Selasa 24 Feb 2015 13:37 WIB

NU: Banyak Masalah dalam Pengelolaan SDA

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
 Sejumlah mesin pompa penyedot pasir beroperasi di kawasan hutan bakau Nongsa, Batam, Ahad (12/10). (Antara/Joko Sulistyo)
Sejumlah mesin pompa penyedot pasir beroperasi di kawasan hutan bakau Nongsa, Batam, Ahad (12/10). (Antara/Joko Sulistyo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Maksum Machfoedz menilai, keputusan MK tersebut sangat patut diapresiasi.

“Banyak masalah dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Bahkan, sudah sampei level tidak berdaulat,” ujarnya, Selasa (24/2).

Sebab, lanjut Kiai Maksum, kedaulatan Indonesia dalam mengelola sumber daya alam sendiri sudah diposisikan sebagai yang utama di hadapan kepentingan kalangan pemodal, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Menurut Kiai Maksum, tidak hanya UU SDA yang perlu digugat ke MK. Ada banyak regulasi lain, dalam pandangannya, sangat tidak etis terhadap kedaulatan Indonesia.

Misalnya, landasan hukum (UU) bagi kontrak karya pertambangan, land grabbing pangan-perkebunan, hingga kerjasama operasi pertambangan minyak dan gas (migas)

“Semuanya sudah ngawur. Landasan legal yang menjadi basis itu semua sangat tidak sopan menjual kedaulatan RI. Inilah sikap para pemimpin kita yang melacurkan diri dan menjual bangsa sendiri untuk kepentingan jangka pendek,” kata Kiai Maksum.

Maka dari itu, Kiai Maksum menegaskan, semua UU yang bertentangan dengan amanah UUD 1945 wajib dikoreksi atau minimal digugat di MK. NU sendiri, kata Kiai Maksum, dalam Musyawarah Nasional (Munas) alim ulama pada tahun lalu sudah memperkarakan UU Minerba, UU SDA, dan UU Migas ke MK.

“Semua (regulasi tersebut) sangat zalim dan harus dikoreksi. Sehingga, bisa menjadi prokemaslahatan umat dan bangsa. Tanpa itu, RI pasti habis,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement