Kamis 12 Feb 2015 07:57 WIB

Komisi VIII DPR RI Dukung Moratorium Izin Travel Umrah, Asal..

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Saleh Daulay
Foto: PPI
Saleh Daulay

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VIII DPR RI tak mempermasalahkan rencana pemerintah melakukan moratorium pemberian izin biro travel umrah. Sebab saat ini biro travel umrah menjamur di berbagai tempat tanpa pengawasan yang ketat.

 

"Pada prinsipnya, Komisi VIII dapat memahami kebijakan tersebut. Namun, hasil kebijakan moratorium tersebut tetap akan jadi perhatian dan pengawasan kami,” urai Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Rabu (11/2) malam.

Jumlah biro travel umrah yang tercatat, diungkapnya, ada sekitar 655 biro. Dengan moratorium itu, Saleh berharap,  Kementerian Agama mudah mendeteksi keberadaan mereka. Sehingga jika terdapat biro-biro perjalanan haji dan umrah yang nakal dapat diberikan sanksi tegas.

Kebijakan moratorium pemberian izin biro travel umrah, ujarnya, tidak masalah jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan semua biro travel umroh di Tanah Air.

Jika dinilai positif, kata dia, harus didukung. Namun sebaliknya jika tidak, akan diminta perubahan terhadap kebijakan tersebut.

"Faktanya sejauh ini masih ditemukan beberapa biro perjalanan haji dan umrah  yang nakal. Semua itu perlu ditertibkan. Kalau perlu, tidak hanya sekedar sanksi pencabutan izin operasional, tetapi bisa lebih dari situ. Kalau, misalnya, terdapat unsur penipuan, sanksi pidana layak dilayangkan," jelas Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement