Ahad 08 Feb 2015 14:55 WIB
Indonesia Darurat Pornografi

Indonesia Darurat Pornografi, Aisyiyah : UU Pornografi Tidak Optimal

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi.
Foto: COMMON WIKIMEDIA
Anak dengan komputer. Orangtua harus mengawasi anak dalam penggunaan teknologi dan layanan di internet untuk menghindarkan mereka dari pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan Aisyiyah mengatakan, status Indonesia darurat pornografi merupakan bentuk dari tidak optimalnya implementasi dari undang-undang Pornografi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Aisyiyah, Susilahati.

Ia menjelaskan, status ini merupakan hal yang serius yang harus diselesaikan oleh pemerintah karena ini merupakan hal yang tidak baik. Pemerintah harus segera melakukan pencegahan agar status darurat pornografi segera terselesaikan.

Ini dapat dilakukan dengan pengoptimalan dalam mengimplementasikan Undang-undang pornografi. Jika tidak segera diimplementasikan secara optimal maka akan menimbulkan bahaya yang lebih besar lagi.

"Kita berharap kemudian itu menjadi hal yang cukup berat karena saya pikir itu kan sudah menjadi tidak baik lagi kan. Itu kan sudah darurat jadi harus segera di cegah. Saat ini UNdang-undang pornografi belum optimal," ujar Susilahati kepada ROL, Ahad (8/2).

Menurutnya, jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka moral bangsa akan dipertaruhkan. Yang dapat mengakibatkan banyaknya korban anak-anak dalam permaslahan pornografi ini. Ia menambahkan, bahaya pornografi sama hal nya dengan narkoba yang harus segera di atasi. Namun, karena implementasi Undang-undang pornografi tidak berjalan maka hasil penecegahannya belum terlihat secara nyata.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan, saat ini Indonesia sudah masuk darurat pornografi lantaran biaya untuk belanja pornografi sepanjang 2014 diperkirakan mencapai Rp50 triliun, sama dengan belanja untuk narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement