REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Besaran zakat yang akan dihimpun dari kalangan PNS Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan menjadi 2,5 persen dari sebelumnya hanya sebesar satu persen berdasarkan Peraturan Daerah nomor 9/2013 tentang Pengelolaan Zakat.
"Perda tentang pengelolaan zakat ini akan diberlakukan terhitung 1 Maret 2015. Saat ini kami masih menyosialisasikannya ke masyarakat terutama di kalangan PNS di lingkungan Pemkab Rejanglebong," kata ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rejanglebong Mas Slamet, Kamis (5/2).
Besaran zakat ditetapkan 2,5 persen dari gaji pokok pegawai dan disesuaikan dengan pangkat serta golongan PNS. Diharapkan dengan pemberlakuan Perda Zakat itu akan meningkatkan jumlah dana yang dihimpun baik berupa zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat.
Sementara itu untuk realisasi penerimaan Baznas Rejanglebong pada 2014 mencapai Rp 2 milyar sedangkan pada 2013 dana serupa yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,3 milyar.
Untuk tahun 2015, Mas Slamet mengatakan, Baznas Rejanglebong menargetkan dapat menghimpun dana lebih dari Rp 3 milyar.
Dana yang berhasil dihimpun mayoritas berasal dari kalangan PNS yaitu sebesar 90 persen dan sisanya berasal dari warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih maupun berprofesi lainnya dengan besaran mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50.000 per orangnya dan ditambah zakat dari kalangan masyarakat mampu.
"Dana yang berhasil dihimpun ini selanjutnya digunakan untuk membantu kalangan masyarakat tidak mampu, anak yatim, kaum jompo, kegiatan usaha perekenomian masyarakat serta bantuan sosial lainnya," jelas Mas Slamet menambahkan.