Senin 02 Feb 2015 22:22 WIB

Uztad Amir Faishol: Miras Merusak Akal, Makanya Allah Haramkan

Rep: Mg03/ Red: Karta Raharja Ucu
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli tafsir Alquran, Uztad Dr Amir Faishol Fath mendukung aturan pemerintah soal larangan jual beli minuman berakohol di minimarket dan pengecer. Ia berharap aturan tersebut bisa berjalan bersamaan dengan edukasi terhadap masyarakat.

“Pendidikannya harus ditingkatkan, minimal dengan penjelasan secara terus menerus. Termasuk di dalamnya pendidikan iman dengan menggunakan bantuan ulama," kata dia di Jakarta, Senin (2/2).

Ia mengatakan, setiap yang Allah swt haramkan merusak. "Minuman keras merusak akal, makanya dilarang," tegasnya.

Uztad Amir mencontohkan, perbedaan negara maju dan berkembang dalam upaya menerapkan aturan. Di negara maju rakyat diberikan pembekalan, sehingga ketika mendapatkan aturan baru mereka siap menjalankannya.

“Tugas negara membuat aturan, tugas masyarakat mematuhinya. Di negara maju setiap ada undang-undang baru penjelasannya luar biasa, sehingga mereka mengerti. Pemerintah bertanggung jawab atas setiap dosa masyarakat jika tidak dibina,” jelasnya.

Menurutnya, aturan itu lebih baik bagi umat Muslim. Amir menilai masyarakat akan lebih kompak untuk saling mengingatkan karena sudah menjadi aturan.

“Jadi lebih punya landasan hukum untuk menegur setiap minimarket dan kios yang menjual minuman ini. Jadi ada landasan hukum ketika menegur bahwa yang dilakukan bukanlah tindakan individu, tetapi berdasarkan aturan negara. Saya mendukung aturan seperti ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement