Senin 26 Jan 2015 16:11 WIB

PKUB: Aturan Penyiaran RUU PUB Bukan untuk Agama Tertentu

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok draf rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama (PUB). Salah satu persoalan yang rencananya akan diatur ialah penyiaran agama.

Sehubungan dengan itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Mubarok menekankan, aturan tersebut bukan untuk agama tertentu, melainkan semua agama di Indonesia.  "Tentunya aturan penyiaran agama untuk siapa saja. Kan bukan untuk Islam saja," kata Mubarok saat dihubungi ROL di Jakarta, Senin (26/1).

Sebelumnya, Balitbang Kemenag menyatakan, aturan penyiaran agama dalam RUU PUB masih membawa semangat aturan penyiaran agama yang masih diberlakukan, yakni SKB 2 Menteri. Yang dikedepankan, sikap saling tenggang rasa antarumat beragama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement