Rabu 21 Jan 2015 20:16 WIB

Soal Logo Halal, BPOM: Tidak Bisa Kita Langsung Telepon MUI

Rep: c09/ Red: Mansyur Faqih
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Suratmono akan segera menghubungi Kepala LPPOM MUI, Lukmanul Hakim untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.

Menurutnya, pertemuan seharusnya dapat dilakukan secepatnya. Mengingat BPOM dan LPPOM MUI telah menjalin kerja sama sejak lama.

"Semua ada mekanismenya, tidak bisa kita langsung telepon Pak Lukman dan masalah selesai," kata Suratmono.

Suratmono menjelaskan, nantinya akan ada surat keputusan mengenai logo mana yang akan dipakai untuk menentukan kehalalan suatu produk. LPPOM MUI sendiri tidak dapat memutuskan sepihak karena keputusan tetap ada di tangan pemerintah.

Sebelumnya, BPOM menyatakan akan segera menemui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pertemuan akan dilakukan terkait pembahasan logo halal yang selama ini beredar di masyarakat.

Karena, masyarakat dibuat bingung dengan adanya dua logo halal yang dilegalkan pemerintah. Dampaknya, masyarakat ragu, logo mana yang menjadi acuan. Apalagi, salah satu logo tersebut rentan dipalsukan oleh oknum tertentu.

Yang selama ini dilegalkan pemerintah adalah logo halal dari LPPOM MUI dan BPPOM. Pertama, logo halal dari LPPOM MUI berbentuk bulat dengan warna hijau di tengah dan tulisan halal dengan huruf Arab.

Kedua, logo halal yang dikelurkan BPPOM berbentuk bulat dengan tulisan halal dengan huruf Arab berwarna hitam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement