REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan, tidak dapat memberikan sanksi kepada produsen terkait adanya temuan sertifikat halal yang sudah kedaluwarsa.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan sanksi tidak bisa diberikan karena sertifikasi halal bersifat suka rela, bukan mandatory (wajib).
Jika bersifat wajib, kata dia, maka sanksi akan mudah untuk diberikan. Baik kepada produsen yang tidak memperpanjang masa aktif sertifikat halalnya. Atau kepada produsen yang tidak memiliki sertifikat halal.
"Belum ada undang-undangnya. Pemerintah juga apa dasarnya menindaklanjuti hal tersebut. Kalau mereka tidak ingin perpanjang sertifikat halal, ya hak produsen. Jadi belum ada aturannya," ujar Lukmanul Hakim kepada Republika, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, sebagian besar produsen memiliki pertimbangan ketika ingin memperpanjang sertifikat halal. Yang utama, adalah aspek keuntungan.
Jika tidak memberikan keuntungan yang nyata, ujarnya, maka produsen memilih untuk tidak melakukan sertifikasi halal. Atau juga tidak memperpanjang masa berlaku sertifikat tersebut.
Apalagi perilaku konsumen Indonesia yang permisif dalam mengonsumsi sesuatu. Sehingga tidak ingin mengetahui kehalalalan barang atau produk yang dikonsumsinya.
Ia menambahkan, proses untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat halal di LPPOM MUI hampir sama dengan pendaftaran. Produsen harus mendaftar ulang dan mengikuti semua proses sehingga akan memperoleh nomor izin sertifikat yang baru.