Rabu 21 Jan 2015 11:45 WIB

DPR Desak LPPOM MUI dan BPOM Perkuat Koordinasi

Rep: c15/ Red: Agung Sasongko
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachris mendesak LPPOM MUI dan BPOM untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran logo halal palsu. Anggota Komisi IX, dari Fraksi Golongan Karya ini mengaku prihatin dengan maraknya peredaran logo halal palsu.

Menurutnya, pihak LPPOM MUI dan BPOM harus memperketat kordinasi dalam sistem pengawasan. LPPOM MUI sebagai lembaga penerbit dan BPOM sebagai lembaga pengawas harus bisa saling bertukar informasi dalam mengawasi peredaran produk mana saja yang memang mendaftarkan diri untuk diuji kehalalnya, mana yang tidak.

"Harus ditindak tegas, sebab ini sama saja penipuan kosumen," ujar Syamsul, Rabu (21/1).

Syamsul juga mengatakan untuk saat ini, Indonesia juga sudah punya Undang Undang Nomer 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Mestinya, lembaga seperti BPOM dan LPPOM MUI bisa menjalankan undang-undang tersebut secara baik.

Maraknya logo halal palsu, dan sertifikasi halal kadalursa sedang marak dipasaran. Hal ini tak banyak diketahui warga, sebab warga sendiri banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara membedakan mana logo halal yang palsu dan asli. Beberapa brand makanan keluaran luar negeri diketahui sudah tidak memperpanjang sertifikat halalnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement