Kamis 15 Jan 2015 09:53 WIB
Fatwa homoseksual

Hukuman Bagi Pelaku Penyimpangan Seksual dalam Fatwa MUI

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Lesbian, ilustrasi
Lesbian, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum.

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syari. Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.

Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.

Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had tu zina. Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.

"Jadi kalau takzir itu adalah jenis hukuman yang tidak ditetapkan kadarnya oleh nas tetapi diserahkan oleh kebijakan mekanisme peraturan perundang undnagan. Had itu adalah ketentuan hukum yang kadar dan jenisnya itu sudah disebutkan di dalam nas baik Alquran dan Hadist," ujar Niam, Kamis (15/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan bahkan hingga hukuman mati.

Kemudian, pelampiasan nafsu seksual kepada seseorang yang belum memiliki ikatan pernikahan yang sah baik itu kepada lawan jenis maupun sesama jenis. Baik dewasa atau anak-anak hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.

Yang terakhir, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya hukumnya haram. "Artinya, melegalkan sesuatu yang ilegal tentu tidak diperkenakan secara hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement