REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.
“Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (15/1).
Hukum Islam, dijelaskan Niam, dibangun atas lima prinsip dasar yang salah satunya adalah melindungi kehormatan dan melindungi keturunan.
Untuk itu, sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan, Komisi Fatwa MUI merespons isu-isu aktual tersebut. Salah satunya, dengan melakukan pembahasan sekaligus penetapan fatwa mengenai hukuman pelaku tindakan kejahatan seksual.
Ia mengatakan, tindakan kejahatan seksual yang dimaksud bukan hanya perzinaan dan pencabulan. Tetapi, termasuk di dalamnya tindakan sodomi dan homoseksual.
Dalam perspektif hukum Islam, ujarnya, satu-satunya pintu yang absah untuk menyalurkan hasrat seksual adalah melalui pernikahan dan pernikahan dilakukan antara laki-Laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan.
"Akan tetapi, di masyarakat terjadi pemerkosaan, pencabulan, sodomi, homoseksualitas. Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2014 Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan," ujar Niam.