REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupate Sleman, Muhammad Lutfi Hamid akan menghentikan pejabat penghulu atau kepala KUA jika ada yang masih menerima amplop saat menikahkan.
Pasalnya, kata Muhammad Lutfi, aturan terkait biaya pencatatan nikah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP No 45/2014, biaya pencatatan nikah jika dilakukan di luar KUA dikenakan Rp 600 ribu yang dibayarkan melalui bank. Sementara jika dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya apapun.
“jika kami mendengar laporan dari masyarakat masih adanya penerimaan amplop, hari pertama langsung diinvestigasi, hari kedua diberhentikan,” ujar Muhammad Lutfi di ruang kerjanya, Senin (12/1).
Penerapan tersebut sudah dijalankan Desembar lalu. Untuk itu, ia mengharapkan kepada masyarakat agar melaporkan jika terdapat penghulu yang masih menerima pemberian amplop saat melakukan pencatatan nikah.
“Di luar biaya Rp 600 ribu kalau dilakukan di luar KUA sudah tidak boleh menerima,” kata Muhammad Lutfi menerangkan.
Dari biaya Rp 600 ribu yang dibayarkan melalui bank jika pencatatan dilakukan di luar KUA, kata Lutfi, penghulu sudah mendapatkan bayaran Rp 230 ribu setiap kali pernikahan. Nantinya, pencairan dana tersebut akan dilakukan secara klaim.
Kebijakan tersebut dinilai Muhammad Lutfi sangat baik. Di samping untuk mencegah gratifikasi, juga untuk mengimplementasikan lima budaya kerja yang ada di KUA yaitu, integritas, profesionalitas, tanggungjawab, inovasi, dan keteladanan.
Menurut Lutfi, hingga saat ini belum ada laporan mengenai penghulu yang menerima amplop. Meskipun dalam bulan Desember-Januari cukup banyak pencatatan nikah terutama di Kecamatan Depok.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Hendrawan Astono mengatakan, pengawasan harus tetap dilakuan secara bersama. Termasuk yang paling utama, memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan tersebut. “warga harus diberikan pendidikan mengenai hal ini,” katanya.