REPUBLIKA.CO.ID,
Menurutnya, selama ini KUA Kemenag DIY menjadi sorotan terkait indikasi gratifikasi nikah. Karena di Peraturan Pemerintah no 47 belum diatur terkait biaya nikah di rumah.
Namun dengan PP baru no 48 tahun 2014, hal tersebut sudah diatur. Dimana biaya nikah di KUA gratis dan di rumah Rp 600 ribu. Biaya ini per satu kali pernikahan.
"Meski begitu masih saja ada suara-suara di luar. Makanya dengan deklarasi komitmen ini kita semakin menguatkan aturan itu. Apalagi Yogyakarta ini menjadi tauladan nasional," ujarnya.
Menurutnya, aturan terkait biaya nikah saat ini sudah cukup jelas. Karenanya dia berharap masyarakat langsung menanyakan ke KUA. "Biaya nikah sudah jelas gratis di KUA dan Rp 600 ribu di rumah, jadi kalau ada petugas desa yang meminta lebih itu tanyakan," ujarnya.
Pihaknya kata Maskul juga akan melakukan evaluasi secara periodik terkait pelaksanaan zona integritas ini. Hal tersebut penting karena salah satu KUA di DIY menjadi percontohan nasional yaitu KUA Kecamatan Piyungan, Bantul.
Direktur urusan agama Islam dan Bimbingan Syariah Dirjen Bimas Islam Kemenag, Mochtar Ali mengatakan, deklarasi ini merupakan kali pertama di Indonesia. Dia berharap hal ini diikuti daerah lain untuk mendukung penegakan integritas di Kementrian Agama.
Menurutnya, jumlah KUA di seluruh Indonesia ada 5.802. Melalui aturan yang baru, Kepala KUA sudah memperoleh uang jasa dan transport saat menikahkan warga di luar kantor. Biaya ini sudah masuk dalam aturan biaya nikah di luar kantor.
"Ini diharapkan bisa semakin meningkatkan pelayanan dan peningkatan integritas di wilayah Kementrian Agama," katanya.