Jumat 09 Jan 2015 20:28 WIB

Guru Agama Asing Harus Mengajarkan Paham Ahlu Sunnah wal Jamaah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
Guru Agama
Foto: Antara
Guru Agama

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Agama (Kemenag) tidak khawatir atas adanya penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme yang dilakukan guru asing.

Pasalnya, lembaga pendidikan asing yang bekerja sama dengan Kemenag terutama dalam mendatangkan guru asing sudah melalui seleksi sangat ketat.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai meresmikan gedung baru Al-Azhar dan peletakan batu pertama Asrama Wali Songo di Pondok Pesantren Modern Baitussalam, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (9/1).

Menurut Lukman, Kemenag tidak menemukan satu pun adanya indikasi guru asing terutama lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan Kemenag menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimesme.

“kita garis bawahi betul mereka hanya boleh mengajar agama Islam yang sesuai dengan Ahlu Sunnah wal Jamaah,” ujar Lukman, Jumat.

Ahlu Sunnah wal Jamaah, kata Lukman, merupakan faham yang dianut mayoritas umat Muslim Indonesia. Faham tersebut mengajarkan tentang Islam yang toleran dan menebarkan kedamaian.

Ia menilai, wacana pelarangan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri bisa jadi merupakan temuan yang terjadi di luar lembaga yang tidak bekerjasama dengan Kemenag. Menurutnya, lembaga Islam di Indonesia lebih banyak dikelola masyarakat daripada pemerintah.

“Tapi kita terus bekerjasama dengan aparat hukum agar jangan sampai mereka menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan paham kita,” ungkap menag menerangkan.

Ia menyebutkan asal negara guru asing yang bekerja sama dengan Kemenag seperti Mesir dan Saudi Arabia. Bentuk kerjasama pun bermacam-macam diantaranya dengan pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement