REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan fatwa ini dikeluarkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan untuk memlihara lingkungan hidup yang didasari pada berbagai fenomena bencana dan kerusakan lingkungan.
Bencana dan kerusakan lingkungan hidup tersebut disebabkan perilaku masyarakat yang tidak ramah terhadap lingkungan. Salah satunya dengan membuang sampah sembarangan.
"MUI melakukan ikhtiar untuk memberikan kontribusi keagamaan di dalam menjaga kelestaraian lingkungan dengan melakukan aktifitas positif dengan kajian kegamaan terkait pengelolaan sampah. Ini salah satu latar belakangnya," ujar Asrorun Ni'am Shaleh kepada Republika, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, hal lain yang menyebabkan MUI mengeluarkan fatwa ini yaitu masih adanya kesenjangan antara norma dan realitas masyarakat mengenai perilaku yang tidak ramah terhadap lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor dan lainnya.
Dari sisi norma keagamaan ditegaskan lingkungan hidup dicipta untuk kemakmuran manusia dan kepentingan keseimbangan ekologis.
Secara umum MUI melihat permasalahan lingkungan hidup sebagai masalah prioritas untuk kepentingan ekologis dan keseimbangan lingkungan baik yang bernilai ekonomis maupun konservasi.
Untuk itu, MUI membentuk Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidupi (LPLH MUI) . Dalam proses pembentukan fatwa ini, LPLH MUI sempat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan kementerian lingkungan hidup, aktivis, LSM, akademisi, elemen masyarakat serta melakukan kajian literatur.
"Kementerian lingkungan hidup juga berharap ada kontribusi keagamaan terkait dengan penanganan masalah ini,'' jelas Niam.
Setelah dilakukan kajian literatur dan juga kajian lapangan akhirnya pada akhir november 2014 MUI menetapkan fatwa yang secara khusus menegaskan soal bagaimana perspektif hukum Islam dalam pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.