Rabu 07 Jan 2015 15:32 WIB

'Interupsi Boleh Dilakukan Setelah Khotbah Jumat Selesai'

Rep: cr02/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja menjalankan shalat Jumat pada jalan kawasan perkantoran Sudirman masjid Hidayatullah, Jakarta, Jumat (29/8).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja menjalankan shalat Jumat pada jalan kawasan perkantoran Sudirman masjid Hidayatullah, Jakarta, Jumat (29/8).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Al-Azhar Peduli Ummat Harry Rachmat mengatakan interupsi khotbah jumat yang dinilai menyesatkan boleh dilakukan setelah salat selesai.

"Interupsi boleh dilakukan asalkan setelah salat jumat selesai," kata Harry kepada ROL, Rabu (7/1).

Harry menjelaskan dalam khotbah jumat ada etika yang harus dipatuhi oleh jamaah. Ia mengatakan jamaah harus mendengarkan khotbah dengan baik dan khusyu.

Menurutnya, bila ada hal yang tidak berkenan atau penyampaian isi khotbah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dapat melakukan interupsi setelah salat jumat berakhir.

"Tidak boleh dilakukan saat khotbah berlangsung, ada etikanya agar salat jumat berjalan dengan hikmat," ujar Harry.

Namun, Harry menghimbau kepada seluruh masjid di Indonesia untuk memilih khatib yang memang benar memiliki pengetahuan dan mengajarkan Islam secara baik. Menurutnya, peran pihak masjid sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan kekhusuan salat jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement