Kamis 25 Dec 2014 09:43 WIB

Memberantas Game Porno (2-habis)

Rep: c03/c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Pengguna android memainkan game
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengguna android memainkan game "Bersihkan Wakil Rakyat" di Jakarta, Jumat (3/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,

MUI sudah keluarkan fatwa haram untuk game berkonten pornografi.

Saat peringatan dua tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014, Menkominfo Rudiantara menyatakan sikapnya untuk memberantas dan memblokir pornografi, khususnya di internet.

Menurutnya, pemerintah akan fokus dalam membangun infrastruktur internet untuk mencegah konten pornografi tidak dapat lagi diakses publik. “Tidak hanya pemblokiran, tapi juga kita akan lakukan yang sifatnya preventif,” tutur Rudiantara, di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (14/12).

Kemenkominfo pun akan membuat sebuah program pertahanan dan keamanan melalui siber yang dikelola Badan Cyber Nasional (BCN). Diharapkan, melalui BCN juga dapat melakukan pencegahan terhadap situs-situ dengan konten pornografi.

“Permasalahan internet bukan hanya akses negatif saja, tapi juga untuk sektor lain, otomatis dengan adanya Badan Cyber tentu masalah situs porno akan segera teratasi,” ujarnya.

Ia menyadari situs dengan konten porno masih banyak ditemukan di internet, kebanyakan berasal dari situs luar negeri. Kendati demikian, Menkominfo akan terus berupaya untuk melakukan pemblokiran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin terhadap maraknya permainan berkonten pornografi di dunia internet. Ketua MUI Muhidin Junaidi menjelaskan, permainan tersebut merusak mental dan kejiwaan manusia.

Meski hanya sekali memainkan permainan tersebut, Muhidin menegaskan, game tersebut berpotensi diulangi dan ditiru anak-anak. "Apalagi, jika dilihat berulang kali oleh anak-anak, pasti ditiru dengan mudah," tuturnya.

Menurutnya, MUI sudah memfatwakan jika permainan berkonten pornografi haram. Fatwa tersebut, tuturnya, berdasarkan pada surah al-Isra ayat 17 yang artinya, “Dan, janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan, suatu jalan yang buruk.”

Ketua bidang Informasi dan Komunikasi MUI Imam Suhardjo menjelaskan, selama ini MUI telah berperan aktif dan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menkominfo untuk memberantas pornografi di internet.

Menurutnya, konten pornografi bukan hanya melanggar secara agama, melainkan juga melanggar secara hukum melalui UU Pornografi.

"Kalau pemerintah serius seharusnya bisa diselesaikan, law enforcement-nya tidak dijalankan," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, Komunikasi yang dilakukan MUI bukan hanya menjelang Ramadhan.

Setiap saat MUI mencoba untuk berkomunikasi dengan KPI dan Kominfo untuk memberi arahan konten-konten yang dianggap porno dan harus ditutup.

Jika pemerintah tidak segera menangani permasalahan pornografi secara serius, tuturnya, akan merusak generasi muda. Mereka akan merasa ketagihan untuk menyaksikan konten pornografi. Dampaknya, kehidupan generasi muda akan rusak. Mereka pun tidak akan bisa serius saat belajar ataupun bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement