Rabu 24 Dec 2014 12:16 WIB

Atur Materi Dakwah, RUU PUB Harus Berlandaskan Pada Ayat Alquran

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Silaturahim, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbicara saat audiensi dengan Redaksi Harian Republika di Jakarta, Senin (22/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Silaturahim, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbicara saat audiensi dengan Redaksi Harian Republika di Jakarta, Senin (22/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim, mengatakan akan menata prinsip dasar materi dakwah melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Pengamat sekaligus mantan Rektor IIQ, Ahsin Sakho Muhammad, menyambut baik rencana pengaturan materi dakwah tersebut.

Namun, Ahsin menyarankan, pengaturan tersebut harus dilandaskan kepada kode etik agama dan kondisi budaya di Indonesia. "Setiap agama punya kode etik yang berbeda" kata Ahsin saat dihubungi ROL, Rabu (24/12).

Ahsin mengusulkan kepada tim penyusun RUU PUB untuk memahami bacaan ayat-ayat dalam Alquran sebelum menetapkan materi apa saja yang diatur dalam berdakwah. Menurutnya, kode etik yang tepat untuk berdakwah dalam Alquran dapat dilihat pada ayat kursi surat Albaqarah, surat Al Mumtahanah ayat 8, surat Al an'am ayat 108, surat An nahl ayat 125 dan surat Alkafirun ayat 1-6.

Ayat-ayat dalam Alquran tersebut menyerukan setiap orang menyampaikan pelajaran dengan baik dan memberikan bantahan dengan cara yang baik pula. Dalam surat-surat tersebut juga melarang dakwah yang sifatnya mencerca agama lain.

Selain kode etik agama, Ahsin juga mengingatkan agar penyusunan RUU PUB memperhatikan kebudayaan dan kebiasaan yang berkembang di Di Indonesia. Menurutnya, banyak dakwah yang menyimpang terjadi karena dilakukan secara terselubung dan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

"Kebiasaan orang di Indonesia ngakunya hanya kumpul-kumpul padahal sedang melakukan dakwah terselubung" ungkap Ahsin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement