Senin 22 Dec 2014 20:48 WIB

Ini Dua Saran MUI Soal RUU PUB

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Masjid Langgar Tinggi, Pekojan, Jakarta Utara.
Foto: republika/Agung Supriyanto
Masjid Langgar Tinggi, Pekojan, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis ikut menyarankan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Dia berharap agar isi undang-undang tersebut tidak mendiskriminasikan suatu kepercayaan, paham apalagi agama.

"Semoga isinya tidak diskriminasi," ujar Cholil saat dihubungi ROL, Senin (22/12).

Cholil berharap UU itu nantinya tidak mendiskriminasikan suatu agama. Selain itu, tidak mendiskriminasikan suatu kepercayaan dan aliran juga.

Menurutnya, pemerintah memang perlu memfasilitasi umat beragama yang berada di Indonesia dengan baik. Sehingga, setiap umat beragama bisa merasa terjamin oleh negara. Jaminan umat beragama ini juga diharapkan bisa berjalan secara konsekuen.

Cholil menegaskan, ada dua hal yang perlu dimasukkan Kemenag dalam RUU PUB. Pertama, ujarnya, pemerintah perlu memasukkan tentang tata tertib rumah ibadah.  Menurutnya, rumah ibadah merupakan kebutuhan yang sangat krusial bagi umat beragama."Biasanya masalah rumah ibadah lebih sering terjadi dalam hal IMB-nya," ungkapnya.

Kedua, ujar Cholil, pemerintah harus menjelaskan dan menerangkan mengenai agama, kepercayaan dan aliran mana yang diakui di Indonesia.Cholil menegaskan, selama ini masih ada kekaburan terhadap tiga hal tersebut di masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah harus menghapus kekaburan yang terjadi pada agama, kepercayaan dan aliran dalam RUU PUB-nya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement