Selasa 16 Dec 2014 16:21 WIB

MUI Fatwakan Dam Haji, Ini Pertimbangannya

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
 Calon Jemaah Haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Jemaah Haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa dam haji agar dapat disalurkan ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Ia menjelaskan, fatwa dam haji sudah mulai dibahas oleh MUI sebelum musim haji 2014. Saat ini MUI sedang menunggu konfirmasi dari Kemenag terkait permasalahan pembayaran kolektif.

"Dimungkinkan untuk fatwa itu (dam haji). Kita sedang bahas dan sudah dalam proses finalisasi. Insya Allah sebelum tahun 2015 sudah selesai," ujar Asrorun Ni'am Sholeh kepada ROL, Selasa (16/12).

Menurutnya, fatwa ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penyaluran dam haji agar sesuai syariah dan manfaat dam bisa dirasakan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan, selain hubungan antara hamba dan Allah, ibadah haji juga memiliki manfaat dari segi sosial dan ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement