REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam mengatakan, Kemenag tidak memiliki peraturan pembolehan pemakaian atribut natal bagi karyawan Muslim. Hanya peraturan untuk saling solidaritas antar umat beragama.
Pasalnya menurutnya, hal tersebut tidak penting dilakukan."Tidak terlalu penting untuk memakai atribut natal,"ujar Nur Syam.
Para karyawan jelas dia, harusnya hanya diwajibkan memakai seragam kantornya. Walaupun perlu memakai atribut, tapi tidak yang mengandung unsur identitas agama lain.
Bukan ditambah dengan atribut natal menjelang perayaan hari raya agama kristiani tersebut."Kita lihat atributnya apa dulu, tujuannya apa dulu. Harusnya hanya memakai seragam yang ada,"tambahnya.
Meskipun, solidaritas dalam beragama itu penting dan perlu dilakukan. Namun, tidak harus dengan memakai atribut agama lain seperti, topi, jenggot sinterklas dan lainnya.
Tapi dengan saling menghormati perayaan hari raya bagi masing-masing umat beragama. Baik itu Islam, Kristiani, Hindu dan Budha."Setahu saya tidak ada peraturan itu dalam Kemenag. Paling solidaritas saat perayaannya tapi tidak ada peraturan untuk memakai atributnya,"ungkap Nur Syam.