Ahad 07 Dec 2014 17:31 WIB

Ahmad Juwaini: Perlu Mobilisasi Zakat (2)

Ahmad Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang/ca
Ahmad Juwaini.

REPUBLIKA.CO.ID,

Jika terpilih menjadi bagian dari Baznas, Ahmad Juwaini juga berencana untuk meningkatkan Kapasitas organisasi Baznas Pusat, Baznas Propinsi, Baznas Daerah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat Nasional).

Agar tercipta organisasi pengelola zakat yang unggul, amanah dan profesional, menurut Juwaini, segenap organisasi dan pengelola zakat di Indonesia harus ditingkatkan kapasitasnya.

Juwaini menjelaskan, pengelola zakat harus dikembangkan melalui pelatihan, pendampingan dan bencmarking, sehingga betul-betul menampilkan organisasi yang transparan, akuntabel, berdayaguna dan profesional.

''Peningkatan kualitas organisasi ini juga akan mendorong semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Baznas dan LAZ,'' ujarnya,

Program lainnya yang akan dilaksanakan adalah mewujudkan integrasi sistem zakat nasional. ''Tujuannya, agar tercapai sebuah kondisi pengelolaan zakat yang selaras dan meluas secara nasional, maka harus diupayakan terjalinnya sistem zakat secara nasional.''

Pada sistem zakat nasional ini, ungkap Juwaini, akan diperoleh data zakat nasional seperti data penerimaan zakat, data muzakki, data mustahik, sebaran program pendayagunaan, jumlah mustahik yang telah dibantu.

''Dengan integrasi sistem zakat nasional seperti ini akan memudahkan identifikasi Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak,'' paparnya menjelaskan.

Program lainnya yang akan diupayakan jika dirinya terpilih menjadi bagian dari Baznas, Juwaini berusaha mengupayakan terwujudnya Sinergi zakat nasional. Agar tingkat keberhasilan program zakat menjadi meningkat, maka sinergi zakat harus diupayakan semaksimal mungkin.

 

Seluruh pelaku zakat dan pemangku kepentingan terkait bersama-sama mendukung sinergi zakat yang berorientasi pada pencapaian tujuan zakat secara nasional.

''Sinergi zakat nasional akan mengurangi terjadinya tumpang tindih atau over lapping pelaksanaan program zakat antar pelaku zakat dan pemangku kepentingan terkait,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement