Kamis 04 Dec 2014 22:42 WIB

Lembaga Sertifikasi Badan Amil Zakat Bentuk Pemborosan Birokrasi

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Indah Wulandari
Munas Forum Zakat (FOZ) VI
Foto: dompetdhuafa.org
Munas Forum Zakat (FOZ) VI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Rencana pembentukan lembaga sertifikasi badan amil zakat dinilai sebagai bentuk pemborosan birokrasi.

"Untuk apa itu? Pemborosan birokrasi saja, jadi menggunakan yang sudah ada, lalu dioptimalkan,"kata Sekjen Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman, Kamis (4/12).

Apalagi jika peraturan dan pengelolaanya belum jelas, Bambang yakin, hal itu berdampak pada manajemen kerja maupun sumber daya manusia yang bekerja tidak optimal.

“Lembaga pemerintah yang cocok untuk mengawasi badan amil zakat adalah Kementerian Keuangan,” cetus Bambang.

Lantaran, menurutnya, badan amil zakat erat kaitannya dengan keuangan seperti, akuntansi, pengelolaan, penyaluran, dan hal-hal yang berkaitan dengan transparansi keuangan.

Sebab keuangan badan amil zakat berasal dari masyarakat. Sehingga, transparansi itu penting dalam pengelolaan dana masyarakat.

Meski begitu, kata dia, jika memang penguatan lembaga tidak berjalan sebagaimana mestinya memang perlu dibuat lembaga baru.

"Menguatkan apa yang ada, menjalankan proses satu tahun berjalan kemudian dievaluasi kalau memang perlu ditambah yah silakan," urai Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement