Kamis 04 Dec 2014 15:40 WIB

KPAI: Pelarangan Jilbab itu Melanggar Konstitusi

Rep: C97/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Muslimah mengenakan jilbab.
Foto: Republika/Musiron
Muslimah mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawarti. "Bukan hanya melanggar HAM tapi ini juga melanggar konstitusi. Kan jelas ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan jilbab", tutur Rita.

Menurutnya kasus di lapangan tidak hanya terjadi pada jilbab. Di Nusa Tenggara Barat, kewajiban bercelana panjang pun ditolak oleh siswa beragama hindu.

Pihak KPAI sendiri akan terus nenyelidiki kasus ini. Mereka akan segera menegur institusi yang melarang kerudung.

"Sanksi dalam peraturan jilbab memang tipis. Karena itu banyak yang masih melanggar", kata Rita. Menurutnya memang perlu ada sanksi untuk sekolah yang melakukan pelarangan tersebut. Dan ini harus diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

"Namun anak harus diperhatikan juga setelah pembolehan jilbab di sekolah. Jangan sampai setelah ia berkerudung, teman-temannya malah mengejek anak itu", tambah Rita. Untuk menanggulangi kasus ini, Rita berpendapat agar setiap sekolah mampu melaksanakan pendidikan multikultur. Dimana setiap umat beragama harus saling menghormati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement