REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan peniadaan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menuai banyak kritik dari berbagai kalangan.
Menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain penghapusan UU Perkawinan tersebut akan merugikan enam agama yang diakui di Indonesia. Karena, 99 persen penduduk di Indonesia merupakan orang beragama.
Tengku Zulkarnain mengatakan enam agama resmi di Indonesia tersebut tidak mengizinkan adanya pernikahan beda agama dalam agama mereka masing-masing.
"Hanya komunis yang tidak rugi karena mereka tidak punya agama" kata Tengku Zulkarnain saat dihubingi Reublika Online, Selasa (25/11).
Padahal, kata Tengku Zulkarnain, sesuai pasal 29 ayat (1) Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, lanjut dia, komunis tidak berhak hidup di Indonesia. Apalagi, ia menambahkan, untuk mengacak-acak agama demi kepentingan nafsu syahwat belaka.
Polemik pernikahan beda agama muncul setelah beberapa alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan Judicial Review UU no 1/1974 tentang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi.
Para alumni tersebut menilai UU pernikahan yang tertuang dalaM pasal 2 ayat 1 UU no 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai HAM.