Rabu 19 Nov 2014 10:00 WIB

Susahnya Memblokir Situs Penistaan Agama

Rep: c 78/ Red: Indah Wulandari
Sekitar tiga ribu simpatisan Partai Keadilan Sejahtera berunjuk rasa mengecam penistaan agama di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (30/9).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Sekitar tiga ribu simpatisan Partai Keadilan Sejahtera berunjuk rasa mengecam penistaan agama di depan Kedubes AS, Jakarta, Ahad (30/9). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penistaan agama di dunia maya masih meresahkan. Kasus terakhir, muncul akun Facebook Komunitas Anti Islam yang mendiskreditkan makna ibadah haji, namun tak semudah itu untuk memblokir langsung situs tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menutup akun penista agama tanpa laporan dari masyarakat sebelumnya.

"Sebab, ini menggunakan delik aduan," ungkap Ismail Cawidu, Rabu (19/11).

Ismail menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014, konten negatif dalam internet terbagi menjadi dua jenis. Yakni, konten pornografi yang harus ditangani dengan memblokir situs atau jaringan penyedia konten tersebut langsung maupun atas aduan dari masyarakat.

Konten negatif jenis kedua adalah yang di luar cakupan pornografi. Termasuk kategori ini adalahkonten perjudian, pencemaran nama baik, berita bohong, dan penistaan agama. 

"Kita tidak bisa tanpa disertai laporan dari masyarakat, untuk langsung menutup akses ke sana (situs penista agama)," kata Ismail.

Untuk itu, Ismail menuturkan, definisi penistaan agama pun perlu diperjelas. Hal ini akan lebih tepat bila pihak yang berwenang mendefinisikan, seperti antara lain Kementerian Agama agar dapat menjadi rujukan masyarakat dalam mengadukan penistaan agama di dunia maya.

Hingga April 2014, kata Ismail, ada sebanyak 813 ribu situs internet yang diblokir. Sebanyak 80 persen di antaranya mengandung konten porno. Adapun 20 persen sisanya mengandung pelbagai macam konten negatif, seperti perjudian, pemalsuan, dan pelanggaran hak cipta.

"Bahkan, per bulan kami bisa memblokir lebih dari seratus situs," ujar Ismail. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement