Senin 10 Nov 2014 13:54 WIB

Produk Makanan dan Minuman di Sumsel Wajib Miliki Sertifikat Halal

Rep: Maspril Aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau industri dan pengusaha yang memproduksi produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Ketua MUI Sumsel Sodikun, meminta industri dan pengusaha di daerah ini segera mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal. “Semua produk konsumsi saat ini wajib mendapatkan sertifikat halal dari MUI,” katanya, Ahad (9/10).

Menurut Sodikun dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) maka aturan tentang wajib memiliki sertifikat halal sudah berlaku.

“Pada pasal 26 dari UU JPH menyebutkan, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal,” jelas Sodikun.

Prosedur untuk memperoleh sertifikat halal menurut Ketua MUI Sumsel pengajuannya tidak langsung ke MUI melainkan diajukan dulu ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Setelah produk tersebut lolos di BPJPH baru MUI mengeluarkan fatwa mengenai status halal pada produk tersebut.

“Kehadiran UU JPH semakin mengokohkan peran MUI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa sekaligus sertifikat halal. Kami imbau seluruh pelaku usaha produk makanan dan minuman yang beredar diwajibkan memiliki sertifikat halal tanpa terkecuali,” kata Sodikun.

Dengan berlakunya UU JPH menurut Sodikun, akan memberikan perlindungan dan jaminan kepastian halal kepada konsumen khususnya umat Islam.

UU ini, kata dia, memberi ruang kepada masyarakat hanya membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “LPH ini hanya sebagai pemeriksa, tapi untuk fatwa halal tetap oleh MUI begitupun sertifikat halal juga tetap melalui MUI,” ujarnya.

Kehadirin LPH di tengah masyarakat menurut Sodikun, juga sebagai antisipasi agar peran MUI lebih luas dalam mengontrol produk yang beredar. Namun, diakuinya meski LPH berasal dari masyarakat, MUI tetap akan terlibat sebagai auditornya.

“LPH akan wajib ada di seluruh perusahaan makanan dan minuman, restoran ataupun hotel, mereka kita akan berikan pelatihan sistem jaminan halal oleh Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan MUI,” kata  Sodikun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement