Selasa 04 Nov 2014 12:30 WIB

Soal Fatwa Haram Aborsi, PBNU Mengikuti Fatwa Mayoritas Ulama

Rep: c60/ Red: Joko Sadewo
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan, keharaman aborsi yang dikeluarkan oleh ulama NU pada Musyawarah Nasional alim ulama beberapa waktu lalu bersumber dari fatwa mayoritas ulama Islam.

“Fatwa itu bersumber dari Jumhurul Ulama (kebanyakan Ulama),” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/11).

PBNU mengambil hukum yang paling ketat dari dua hukum yang dipertentangkan para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkan aborsi kecuali karena alasan darurat kesehatan. Sebagian lainnya memperbolehkan aborsi karena alasan pemerkosaan. “Namun NU menganut kebanyakan ulama yang mengharamkan aborsi,” tegas KH Said.

Hukum tersebut dikukuhkan PBNU pada MUNAS NU yang digelar di Gedung PBNU 1-2 November lalu. NU menyatakan, hukum aborsi selain dalam rangka kedaruratan medis adalah haram. Sebaliknya, aborsi dalam rangka menyelamatkan nyawa seorang Ibu yang terancam diperbolehkan. “Misanya seorang dokter menyatakan bahwa kehamilan ini akan mengakibatkan sang ibu meningal dunia, baru itu boleh diaborsi. Selain itu, apapun alasannya, aborsi haram,” ujar KH Said.

Polemik perdebatan mengenai aborsi lahir setelah disahkannya PP. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam PP tersebut, aborsi dierbolehkan karena dua alasan: mengancam keselamatan dan akibat pemerkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement