Senin 03 Nov 2014 07:12 WIB

RUU Perlindungan Umat Beragama Siap dalam Enam Bulan ke Depan

Rep: c78/ Red: Erdy Nasrul
Lukman Hakim Saifudin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Lukman Hakim Saifudin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA—Perumusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB) direncanakan selesai dalam enam bulan ke depan. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) selaku penggagas dan penanggungjawab RUU masih mengakomodasi aspirasi dari semua kalangan masyarakat agar isi RUU sesuai dengan tujuan awal, yakni melindungi seluruh umat beragama di Indonesia.

“Kita mengharapkan masukan dari masyarakat, dari tokoh agama, dari ormas keagamaan, dari pers dan seluruh kalangan,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu.

Pada intinya, kata Lukman, dalam UU akan diatur bagaimana agar umat beragama mendapat perlindungan yang adil dari pemerintah karena hal tersebut merupakan perintah konstitusi.

Upaya perumusan RUU PUB pertama kali dimulai dengan mengumpulkan perwakilan seluruh tokoh umat beragama dan keyakinan dalam acara Dengar Pendapat di rumah dinas Menag pada Juli 2014 lalu.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi beruntun dan seminar dengan kegiatan utamanya mendiskusikan cara pemerintah agar dapat melayani seluruh umat beragama dan berkeyakinan tanpa diskriminasi.

Lukman menegaskan, Indonesia merupakan Negara yang khas karena merupakan bangsa yang beragam dari segala aspek, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Makanya, butuh kehati-hatian terutama dalam mengakomodasi aspirasi kelompok-kelompok beda agama atau keyakinan, agar penataannya adil.

“Kita bukan negara sekuler di mana hubungan agama dengan urusan yang lain terpisah, yang tidak mengatur tentang agama karena itu dinilai sebagai urusan privat orang per orang,” katanya.

Sementara Indonesia, lanjut dia, menjadikan agama sebagai sesuatu yang sangat mendasar yang tidak bisa terpisahkan dalam warga bangsanya dalam kehidupan berbangsa bernegara.

“Maka dari itulah perlu penataan dan pengaturan,” tuturnya.  sehingga perlu penataan dan pengaturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement