REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG - Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam menjalankan kewajibannya. "Undang-undang ini diperlukan untuk melindungi umat beragama dalam menjalankan kewajibannya dan kegiatan keagamaan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pangkalpinang, Rabu (17/5).
Dikatakan Lukman, dalam RUU Perlindungan Umat Beragama juga akan ada aturan terkait upaya penguatan forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga harmonisasi hubungan antarumat. "Pengurus FKUB dapat melakukan upaya audiensi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai masalah khususnya mengenai anggaran sembari menunggu ditetapkannya UU Perlindungan Umat Beragama," katanya.
Menurut dia komitmen kepala daerah dan legislatif menjadi hal penting untuk memperkuat peran FKUB dalam menjalankan tugasnya menjaga kerukunan antarumat beragama. RUU juga akan membahas berbagai permasalahan agama seperti memperjelas dasar hukum perbuatan yang termasuk dalam kategori penodaan atau penistaan agama.
Untuk itu, Kemenag masih mendengar aspirasi dari berbagai kalangan untuk melengkapi draf RUU Perlindungan Umat Beragama agar hasilnya mampu mewakili kepentingan dari semua agama. "Apabila RUU Perlindungan Umat Beragama telah selesai disusun maka langkah selanjutnya akan disampaikan ke Kemenkum HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan pihak DPR RI," ujarnya.