Jumat 31 Oct 2014 21:12 WIB

Pilih Rambut Pendek atau Panjang? (1)

Para ulama berselisih paham soal potong rambut bagi wanita.
Foto: Huffingtonpost.com/ca
Para ulama berselisih paham soal potong rambut bagi wanita.

Oleh: Hannan Putra 

Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir.

Sudah menjadi kodrat bagi kaum hawa yang selalu ingin tampil cantik. Di antara perhiasan yang membuat wanita tam pil cantik dan feminin, terutama bagi suaminya, adalah rambut.

Seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami, termasuk persoalan menata rambut. Namun, bolehkah seorang wanita memangkas rambut yang sering disebut mahkota perempuan itu?

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ulama Syafi’iyah membolehkannya.

Dalam Raudhatuth Thalibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia mengatakan, “Aku pernah menemui Aisyah RA bersama saudara sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR Muslim).

Inilah alasannya para ulama Syafi’iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, “Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.”

Sedangkan ulama Hanbali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut. Terkecuali ada uzur atau hal-hal yang mengharuskannya memotong rambutnya.

Seperti masalah yang umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut yang dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement